ASPEK CODE ETIK HAKI
HAKI atau Hak atas kekayaan intelektual, yaitu merupakan hukum hak cipta melindungi karya Intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi
contoh : Tulisan, gambar, suara, video(segala bentuk imaginasi).
Hak Paten (publikasi) yaitu hak ekslusif atas ekspresi didalam hak cipta dalam kaitannya dengan perdaganggan. . hak cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia , sedangkan hak paten (hak yang sudah dipublikasikan) beerlaku 20 tahun
simple-simple hak cipta :
1. C copyraight ( hak cipta )
2. TM trade mark (hak paten)
3. R registered (hak Paten yang masih dalam proses Registrasi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar